judul: Konsep kerugian keuangan negara
Penulis: Suhendar, SH., MH.
Penerbit: Intrans Publishing
Tahun: 2015
Ukuran: 15,5 cm x 23cm; Hal: xii + 276
ISBN: 978-602-1642-47-4
Cober Buku "Konsep Kerugian Keuangan Negara". |
Pendekatan Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, dan Pidana Kasus Korupsi
Kerugian keuangan negara dalam dimensi perundang-undangan disebutkan bahwa keuangan negara negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul.
Keuangan negara mencangkup seluruh kekayaan negara termaksud uang dan sesuatu yang berharga. Dalam hubungannya dengan tindak pidana korupsi, yang harus dibuktikan adalah adana kerugian keuangan negara yang mempunyai hubungan kausal dengan perbuatan terdakwa. Dalam praktik peradilan, kerugian keuangan negara dipahami dengan arti berkurangnya kekayaan negara atau bertambahnya kewajiban negara tanpa diimbangi prestasi yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum.
Oleh karena itu, untuk mengetahui suatu perbuatan, baik berbuat maupun tidak berbuat, sebagai sebuah tindakan pidana atau bukan tindak pidana, didasarkan atas ketentuan menurut undang-undang yang dikenal dengan asa legalitas (nullum crimen sine lege dan nulla poend sine lege). Perbuatan pidana menunjuk kepada sifat perbuatan yang dilarang dengan ancaman pidana atas pelanggaran yang dilakukan.
0 komentar:
Posting Komentar